Minggu, 08 Januari 2012

Sejarah Farmakope Indonesia


Sejarah perkembangan farmakope
Indonesia
            Farmokope Indonesia jilid I edisi I merupakan farmokope nasional yang diterbitkan untuk pertama kalinya pada tahun 1962 dan diberlakukan oleh Mentri Kesehatan RI pada tanggal 20 Mei 1962 tepat pada hari kebangkitan Mentri Kesehatan RI No 652/ Kab/4 dan merupakan pelaksanaan Undang-undang No 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan yaitu undang-undang yang menjadi pedoman dan landasan bagi semua kegiatan dalam usaha pembinaan dan pemeliharaan serta peningkatan kualitas di bidang kesehatan.
            Sejarah penyusunan Farmokope Indonesia telah dimulai sebelum berlakunya Undang-undang Pokok Kesehatan, diawali dengan keputusan kongres Ikatan Apoteker Indonesia ( Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) pada tahun 1958, yang mengusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk suatu panitia penyusun. Pada tahun 1959 dibentuklah Panitia Farmakope Indonesia dengan surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 115772/U.P. tanggal 4 Juni 1959, kemudian diubah dan ditambah anggotanya, terakhir dengan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No.3/Pd/61 tanggal 3 November 1961. Dengan susunan sebagai berikut :
Ketua  : Prof. soetarman, wakil ketua : Drs. E. Looho, wakil ketua I: Drs. Sunarto Prawirosuianto, Sekretaris I : Drs. Poernomosinggih, Sekretaris II : Drs. Marisi P. Sihombing.
            Dalam penyusunan jilid I edisi I tahun 1962 ini, Panitia Farmakope Indonesia menggunakan naskah persiapan yang diusulkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia dengan mengacu pada Pharmacopoea Internationalis Editio Prima Yang diterbitkan oleh WHO pada tahun 1953. Dalam melaksanakan tugas menyusun dan memelihara Farmakope ini, Panitia Farmakope Indonesia telah mendapat bantuan yang sangat besar dari institute Teknologi Bandung, khususnya Departemen ilmu kimia dan ilmu hayat.
            Pada tahun 1965 diterbitkan Farmakope Indonesia jilid II edisi I yang merupakan pelengkap bagi jilid I dan memuat sediaan-sediaan galenika dan sediaan farmasi lainnya yang belum dimasukkan dalam jilid I. Farmakope Indonesia Jilid II, edisi pertama ini oleh Mentri Kesehatan yang diberlakukan pada tanggal 20 Mei 1965, tepat pada peringatan hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Mentri kesehatan RI No. 16001/Kab/54 tanggal 10 April 1965.
            Dalam Farmakope Indonesia jilid kedua ini, telah diadakan perubahan Panitia dengan surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 25943/ Kab/139 tanggal 3 mei 1962 dengan susunan sebagai berikut :
-          Ketua : Drs. Sunarto Prawirosujanto
-          Wakil ketua I : Drs. E. Looho
-          Wakil Ketua II : Drs. R. Hartono Wingjodisastro
-          Sekretaris I : Drs. Poernomosinggih
-          Sekretaris II : Marisi P. Sihombing
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan agar penerapan Farmakope Indonesia dapat lebih diperluas, maka dilakukan revisi Farmakope Indonesia Edisi I oleh Panitia dengan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 72/Kab/B VII/70 tanggal 21 Februari 1970.
Ekstra farmakope Indonesia sebagai pelengkap Farmakope Indonesia Edisi II diterbitkan pada 1974 dan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 1974, berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 5/I/Kab/B. VII/74 tanggal 1 juni a974 untuk memenuhi kebutuhan akan standar yang berisi persaratan mutu obat yang mencakup Zat, Bahan obat, dan sediaan Farmasi yang tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia Edisi II.
Berdasarkan Surat keputusan Mentri  Kesehatan RI No.8/ Kab/ B.VII/72 tanggal 8 januari 1972 dibentuk susunan panitia Ekstra Farmakope Indonesia dengan susunan sebagai berikut: Ketua :Drs Sunarto Prawirosujanto, wakil Ketua I : Drs. E Looho, Wakli Ketua II: Drs. Heman, Sekretaris I : Drs. R Bambang Soetrisno
Berdasarkan Surat keputusan Mentri kesehatan RI  No.1858/II/SK/78 tanggal 21 september 1978 dibentuk panitia Farmakope Indonesia untuk menyusun Farmakope Indonesia Edisi III sebagai revisi Farmakope Indonesi Edisi II dan diberlakukan oleh mentri kesehatan.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi secara pesat dalam selang waktu yang relative panjang, yaitu tahun 1979 sampai dengan 1995, kebutuhan untuk merevisi farmakope Indonesia edisi III tahun 1979 merupakan hal yang sangat mendesak. Untuk mengantisipasi era globalisasi yang akan terjadi dalam dunia Farmasi, Indonesia harus dapat menangkap peluang bersaing dipasaran bebas dunia dengan menghasilkan produk-produk farmasi yang bermutu tinggi. Untuk itu Indonesia perlu mengadakan harmonisasi standardisasi dalam bidang farmasi sesuai dengan perkembangan dinegara maju.
Oleh karena itu pada tahun 1990 dibentuk suatu Tim Revisi Farmakope Indonesia Edisi III untuk mengkaji dasar-dasr Revisi Farmakope Indonesi edisi III yang terdiri atas : Ketua : Drs. Selamet Soesilo, Wakil Ketua : Prof. DR. charles J.P. Siregar,MSc, Dra. Anda Janingsih, MSc, Sekretaris : Drs. Richard panjaitan.
Selanjutnya dibentuk kembali Farmakope Indonesia berdasarkan SK Menkes RI No. 695/Men.Kes/SK/VIII/1992 untuk melanjutkan penyusunan farmakope Indonesia edisi IV.
Untuk memeriksa Farmakope Indonesia Edisi IV dewan redaksi Panitia Farmakope Indonesia Edisi IV sebagai BErikut :
-          Penarah : Drs. WisnuKatim
-          Ketua : Dra. Anda Janingsih, MSc
-          Wakil Ketua : Drs. Richard Panjaitan

Injeksi


INJEKSI

1. Definisi
Injeksi adalah sediaan steril berupa larutan, emulsi, atau suspensi atau serbuk yang harus dilarutkan atau disuspensikan lebih dahulu sebelum digunakan, yang disuntikkan dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau selaput lendir. Injeksi volume kecil adalah injeksi yang dikemas dalam wadah 100 ml atau kurang

2. Penggolongan injeksi :

1 Intramuskular : Di bagian otot relaksasi
2. Intravena : Pada vena yg tampak jelas
3. Subkutan : jaringan longgar di bawah kulit (dermis) dan bagian tubuh yang sedikit lemaknya.
4. Intraperitonial/ intra-abdominal : rongga peritonial atau langsung ke dalam organ-organ abdominal seperti hati, ginjal, atau kandung kemih
5. Hipodermoklisis : Sama dgn SC, yaitu disuntikkan ke dalam jaringan yang longgar di bawah kulit (dermis) dan pada bagian tubuh yang sedikit lemaknya.
6. Intrakardiak : bilik jantung
7. Intrasisternal : rongga sisternal sekeliling dasar otak
8. Intrakutan/
intradermal : Injeksi dilakukan ke dalam kulit. Biasanya diberikan di permukaan anterior lengan depan.
9. Intratekal : kantung lumbar (rongga sum-sum tulang belakang) yang terletak di ujung kaudal dari spinalis cordata
10. Intrauterin :Injeksi yang dilakukan ke dalam uterus pada keadaan hamil
11. Intraventrikular : Injeksi yang dilakukan ke dalam rongga-rongga sisi otak.
12. Intra-arterial : Langsung ke dalam arteri
13. Intra-artikular : Ke dalam cairan sinovial pada persendian
14. Intralesional : Langsung ke dalam atau di sekitar luka
15. Intra-okular : Ke dalam mata
a. Subkonjungtiva : Di bawah kapsul Tenon, di dekat mata
b. Intrakameral/ intravitreal : Ke dalam vitreous humour
c. Retrobulbar : Di sekitar bagian posterior dari bola mata
d. Anterior chamber : Langsung pd arterior chamber
16. Intrapleural : Ke dalam rongga selaput dada