BAHAYA INDUSTRI DALAM KECELAKAAN KERJA
A. Mengenal Bahaya Industri
Mengenal bahaya industri adalah adalah mengetahui bahaya lingkunagan, faktor-faktor lingkungan kerja dalam industri yang dapat berpengaruh buruk dalam pekerjaan dan lingkungan kerja yang terhadap tenaga kerja dapat menimbulkan penyakit akan meliputi pengetahuan dan pengertian tentang berbagai jenis bahaya serta pengaruhnya terhadap kesehatan tenaga kerja atau akibat-akibat yang dapat ditimbulkan kepada kesehatan tenaga kerja.
Agar supaya cara pengenalan ini lebih mudah atau jelas maka sangat penting untuk mempelajari beberapa masalah teknis dengan melihat secara garis besar tentang flow diagram proses prodksi suatu industri.
Dari flow program proses suatu industri, hal-hal yang perlu diketahui antara lain adalah: bahan baku dan bahan pembantu untuk proses produksi, hasil samping dan hasil ahir dari proses, mesin-mesin dan alat-alat kerja yang digunakan untuk proses produksi selain iitu masih perlu memperhatikan sisa-sisa produksi serta limbah yang dibuang (baik limbah cir, limbah udara/emisi, maupun limbah padat ataupun sampah.
Jenis Pekerjaan Industri dan Bahayanya.
Dalam rangka membantu para praktisi (termasuk supervisor), merupakan informasi tentang pengenalan terhadap bahaya-bahaya kesehatan dewasa ini, sebegitu njauh dibawa ini disajikan daftar beberapa jenis pekerjaan dalam industri beserta bahaya yang ditimbulkan.
1. Abstrak Blasting (alat penggosok yang ditembakkan)
Alat untuk abrasive blasting dapat dioperasikan secara otomatis atau dengan tangan, setiap jenis alat menggunakan pasir sebagai peluru ( bahan penggosok) yang ditembakkan ke baja, untuk menghilangkan karat pada baja, atau pasir digunakan sebagai bahan penggosok (penggosok buatan = semacam amplas ).tinkat pencemaran yang disebabkan oleh debu di udara tempat kerja ini harus diukur /diuji untuk memastikan bahwa operator tidak terpapar debu secara berlebihan.
2. Mesin Penggosok.
Pengoperasian mesin penggosok (mesin amplas) ditandai oleh cara menghaluskan permukaan bahan dari benda kerja yang menggosok yaitu suatu kegiatan memmotong dengan partikel –partikel amplas yang ada pada mesin tersebut.
3. Pengantongan/pengisian kantong dan penanganan bahan-bahan kering.
Penanganan / pengisian bahan-bahan dalam bentuk bubuk kedalam kantong seperti bubuk plastic, resin bahan pewarna, cat/pigmen,pestisida, semen dan lain-lain umumnyam dikelompokkan sebagai sumber pancaran debu.
4. Tungku Pengering
Banyak jenis tungku yang dapat digunakan untuk mengeringkan dan untuk pengolahan dengan menggunakan panas , untuk membuat sifat fisik dan sifat kimia suatu benda b erubah.
5. Pelapis Keramik
Didalam proses pelapisan keramik dapat timbul bahaya-bahaya oleh penyebaran debu, zat-zat pewarna ber bahaya yang disebabkan oleh tekanan panas yang berasal dari dapur dan benda-benda panas.
6. Kegiatan Pelapisan.
Apabila suatu senyawa yang mengandung bahan-bahan yang mudah menguap yang digunakan untuk melapisi suatu permukaan suatu benda terdapat di lokasi industri, sudah barang tentu secara potensial terdapat uap senyawa yang dipancarkan ke lingkungan kerja dan masuk daerah pernapasan para tenaga kerja.
7. Pemecahan dan Penggilingan.
Pemecahan umumnya dihubungkan dengan pekerjaan kegiatan untuk membuat benda dengan ukuran kisarandari beberapa kaki (feet) sampai ujkuran du\i bawah 1 inci.
8. Pencampuran Bahan-Bahan Kering.
Mencampur bahan-bahan kering dapat menimblkan bahaya debu dan dapat memenuhi ruang pencampuran yang tertutup, apabila pengambilan sample udara dilakukan maka akan diperoleh jumlah debu yang berlebihan.
9. Membentuk dan Menempa.
Membentuk atau memotong logam dan non logam dalam keadaan panas dapat menghasilkan bahaya-bahaya faktor lingkungan seperti acuan minyak (merupakan hadil peruraian minyak gemuk yang dipakai sebagai pendingin)
10. Gas Dari Tungku.
Suatu gas yang dibakar dari proses pembakaran harus diuji untuk menentukan tingkat hasil samping dari pembkarannya, seperti CO atau NO yang mngkin dipancarkan di udara ruang pembakaran.
11. Pelapisan Barang-barang Tenun dan Kertas.
Pelapisan / mengisi (penerapan) barang-barang tenun dan kertas dengan plastic karet dapat terjadi penguapan oleh sejumlah besar larutan ke dalam ruangan kerja.
12. Pekerjaan Penggilingan
Penghalusan dan pemecahan suatu bahan dapat menyebabkan udara ruang kerja tercemar, oleh debu dari bahan-bahan yang diproses dari roda penggilingan.
13. Suhu tingi dari cetakan yang panas, pipa uap tak berpenyangga , alat-alat
Pemroses adalah pekerjaan yang selalu terpapar suhu tinggi sehingga bahaya faktor lingkungan yang timbul adalah tekanan panas dari panas radiasi yang timbul natau kelembaban yang berlebihan.
14. Penanganan Bahan-bahan pekerjaan di gudang.
Forklip dan truk dapat me ngeluarkan gas dari knalpot yang m engandung Co dan No. yangberlebihan. Gas-gas tersebut merupakan bahaya faktor lingkungan yang harus diuji.
15. Metalizing (pelapisan logam)
Pelapisan dengan logam cair dapat memnghasilkan debu, fume (uap logam) dan gas-gas yantg berasal dari logam yang mencair, disamping itu bahaya faktor lingkungan yang lain yaitu tekanan panas dan radiasi.
16. Gelombang mikro dan radio frekwensi pada pekerjaan pemanasan.
Setiap pekerjaan termasuk yamg menggunakan gelombang mikro di dalam industri, tenaga kerja dapat terpapar kepada radiasi elektromagnetik/ menderita luka baker yang disebabkan oleh bagian-bagian logam disekitarnya.
17. Peleburan Logam
Setiap proses termasuk peleburan/penuangan logam cair dapat memancarkan (mengeluarkan) gas-gas beracun, fume (uap logam) atau debu.
18. Tangki-Tangki Dengan Pemukiman Terbuka
Tangki-tangki terbuka (tanpa penutup) digunakan oleh industri-indsutri untuk berbagai macam tujuan seperti: pekerjaan pelumas, electroplating, metalstripting, bulu dan penyamakan kulit, serta pickling.
19. Pengecatan Dan Penyemprotan
Bahaya potensial yang dapat timbul dari pekerjaan pengecatan yang menggunakan semprotan akan menckup penghirupan dan kontak kult terhadap pelarut yang beracun dari iritan serta penghirupan pegmen-pegmen beracun.
20. Pelapisan Logam /Penyepuhan
Proses elketroplating mempunyai resiko kontak antara kulit dengan bahan-bahan kimia atau asam berbahaya juga dapat menimbulkan bahaya terhadap saluran pernapasan apabila kabur atau gas dari larutan penyepuhan keluar keudara tempat kerja.
21. Tempat Pengisian Cairan
Apabila bahan-bahan yang mudah menguap dituang atau diisikan dari suatu (melalui) pipa kedalam suatu wadah (kaleng), maka diperkirakan sebagian dari uap cairan akan dipancarkan sebagai pencemar (kontaminant) diudara tempat kerja.
B. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Tidak terduga karena:
1. Latar belakang kejadian tidak ada unsure kesengajaan
2. Tidak ada unsure perencanaan.
Tidak diharapkan kare na: kecelakaan mendatangkan kerugian bagi perusahaan, tenaga kerja dan masyarakat.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Hubungan kerja disini adalah:
1. Kecelakaan terjadi akibat dari pekerjaan
contoh : Tenaga kerja mengalami kecelakaan akibat mesin uap meledak
2. Kecelakaan terjadi pada waktu sedang melakukan pekerjaan.
Contoh:
a. tenaga kerja matanya kena bram pada waktu s dang bekerja pada msein gerinda
b. tenaga kerja sedang menyetel baut dengan kunci baut, kunci baut terlepas dari tangan mengenai tenaga kerja.
3. kecelakaan akibat kerja dapat diperluas ruang lingkupnya sehingga meliputi kecelakaan-kecelakaan dari d an ke tempat kerja.
a). Kerugian-kerugian akibat kecelakaan
kecelakaan dapat menimbulkan kerugian pada:
1. Perusahaan
Kerugian akibat kecelakaan pada perusahaan dapat berupa:
- Kerugian langsung yaitu biaya yang langsunmg dikeluarkan oleh perusahaan.
- Kerugian tersembunyi yaitu segala sesuatu yang tidak rterlihat pada waktu dan beberapa waktu sesudah terjadinya kecelakaan.
2. Tenaga kerja
KerugIan terhadap kecelakaan pada tenaga kerja dapat berupa:
a. Luka ringan yaitu luka yang tidak menimbulkan cacata tetap atau penyembuhannya ememrlukan waktu kurang dari 3 minggu.
Contoh: luka lecet, luka sobek, yang bila dijahit akan smebuh dalam waktu kurang lebih 10 hari.
b. Luka parah yaitu yang menimbulkan cacat tetap atau penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 minggu.
c. Meninggal: Tidak ada pernapasan dan tidak ada denyut jantung.
3. Masyarakat
Terutama pengguna jasa angkutan kereta api dapat mengalami:
a. luka ringan
b. luka parah
c. meninggal dunia
d. kerusakan material
b). Klasifikasi Kecelakaan akibat kerja
Menurut ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) tahun 1962:
1. Menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpah benda jatuh
- Tertumpuk
- Terjepit benda
- Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena arus listrik
- Kontak dengan bahan-bahan bahaya atau radiasi
- Jenis lain-lain
2. Menurut penyebab
a. Mesin
- pembangkit tenaga
- mesin penyalur
- mesin untuk mengerjakan logam
- mesin pengolah kayu
- mesin pengolah pertanian
- mesin pertambangan
- mesin-mesin lain
b. alat angkut dan alat angkat
- mesin angkat dan peralatannya
- alat angkutan diatas rel
- alat angkuta lain yang beroda (dijalan raya)
- alat angkutan udara
- al;at angkutan air
- alat angkutan lain.
c. Peralatan lain
- Berjalan bertekanan
- Dapur pembakar dan pemanas
- Instalasi pendingin
- Instalasi listrik termasuk motor listrik
- Alat-alat listrik
- Alat-alat kerja dan perlengkapannya
- Tangga
- Perancah (steger)
- Peralatan lain
d. Bahan-bahan, zat dan radiasi
- Bahan peledak
- Debu, gas, cairan, zat-zat kimia
- Benda-benda melayang
- Radiasi
- Bahan-bahan lain
e. Lingkungan kerja
- Diluar bangunan
- Didala bangunan
f. Penyebab-penyebab lain (hewan)
g. Penyebab-penyebab lainnya
3. Menurut sifat luka
a. Patah tulang
b. Dislokotio/keseleo
c. Regang otot/urat distorsi
d. Luka memar dan luka dalam lainnya
e. Amputasi
f. Luka-luka lain
g. Luka-luka di permukaan
h. Geger dan remuk
i. Luka bakar
j. Keracunan mendadak
k. Akibat cuaca dan lain-lain
l. Mati lemas
m. Pengaruh arus listrik
n. Pengaruh radiasi
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lain
4. Menurut letak atau luka di ubuh
a. kepala
b. leher
c. badan
d. anggota atas
e. anggota bawah
f. banyak tempat
g. pelayanan umum
h. letak lain
c). Fakto-faktor penyebab terjadinya kecelakaan
Dari hasil penyelidikan kita dapat menemukan tiga faktor penyebab terjadinya kecelakaan
1. Faktor manusia
2. Faktor kondisi
3. Faktor lingkungan
Dari ketiga faktor terdebut ternyata faktor manusia yang paling banyak menimbulkan kecelakaan, 85%.
d). Usaha-usaha kita untuk mencegah terjadinya kecelakaan
Faktor manusia supaya diperhatikan:
- Harus tahu aturan kerja. Aturan kerja harus jelas, lengkap dan dipaksakan kepada tenaga kerja, agtar supaya tenaga kerja melaksanakannya dengan baik dan betul.
- Disiplin, tidak melanggar aturan kerja . tenaga kerja yang tak disiplin /sering melanggar aturan kerja dapat menimbulkan kecelakaan.
- Kemampuan / ketrampilan baik
- Konsentrasi baik
- Tak melakulkan perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan
- Kesehatan harus sesuai dengan jenis pekerjaan
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
1. Peraturan perundang-undangan yaitu,ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan,pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan supervise medis, PPPK, dan pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisai yaitu, penetapan standar-standar resmi, setengah resmi, atau tidak resmi, mengenai misalnya konstrukksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan,jenis peralatan industri tertentu, praktek keselamatan dan higene umum, atau alat-alat perlindunganlainnya
3. Pengawasan. Yaitu pengwasan dengan dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan diwajibkan
4. Penelitian bersifat teknis. Meliputi sifat-sifat dan cirri-ciri bahan-bahan yang berbahaya , penyelidikan tentang pakar pengamanan pengujian alat-alat perlindungan diri.
5. Riset medis. Yaitu meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis. Faktor-faktor lingkungan dan teknologis dan keadaan fisik yang me ngakibatkan kecelakaan.
6. Penelitian psikologi yaitu penyelidikan tentang pola-pola kewajiban yang m enyebabkan tejadinya kecelakaan
7. Penelitian scara statistic untuk menetapkan jenis-jenis kecelakan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapapun, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.
8. pendidikan yaitu,yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik, sekolah-sekolah perniagaan, atau kursus-kurus pertukangan.
9. Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, hususnya tenaga kerja yang masih baru, dan keselamatan kerja
10. Penggairahan,yaitu penggunaan aneka cara penyeluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat
11. Asiransi yaitu insentif financial untuk menigkat kan pencegahan kecelskssn kerjs misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang di bayar oleh perusahaan. Jika tindakan keselamatan lebih penting.
12. Usaha keselamatan di tingkat perusahaan yang merupakan ukuran utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja
Selasa, 02 Juli 2013
Rumah Sakit PBL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Visi
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang
mandiri untuk hidup sehat dengan misi membuat rakyat sehat. Adapun strategi
utama (Grand Strategy)
Kementrian Kesehatan RI adalah menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk
hidup sehat, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
berkualitas, meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan
serta meningkatkan pembiayaan kesehatan.
Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,
bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan
kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit
(kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinabungan.
Konsep
kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas
kesehatan di Indonesia termasuk rumah sakit. Rumah sakit yang merupakan salah
satu dari sarana kesehatan, merupakan
rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan
pemulihan bagi pasien.
Pelayanan farmasi
rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang
pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam keputusan
Menteri Kesehatan No.1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang standar pelayanan rumah
sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari sistim
pelayanan rumah sakit yang berorientasi kepada
pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan
farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Upaya peningkatan
Sumber Daya Manusia (SDM) untuk ditempatkan sebagai tenaga kesehatan yang
handal ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan. Salah
satunya adalah Praktek Belajar Lapangan (PBL) bagi calon Ahli Madya Farmasi
(D3). Praktek belajar lapangan ini dilaksanakan diberbagai institusi diantaranya adalah di RSUP.
H. Adam Malik.
RSUP. H. Adam
Malik merupakan rumah sakit kelas A, yaitu rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik luas. Selain sebagai
tempat pelayanan juga berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan mahasiswa di
bidang kesehatan.
Praktek belajar
lapangan di RSUP. H. Adam Malik meliputi :
a.
Orientasi
yang berhubungan dengan pengenalan RSUP. H. Adam Malik secara umum.
b.
Penerimaan materi mengenai rumah sakit
secara umum, dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).
c.
Melaksanakan
dan mempelajari perbekalan Farmasi di Pokja/ Depo
d.
Melakukan
diskusi dengan pembimbing sehubungan
dengan kegiatan Praktek Belajar Lapangan (PBL) dan penulisan laporan.
Menyusun
laporan kerja berdasarkan hasil pengamatan selama Praktek Belajar Lapangan
(PBL).
1.2 Tujuan Praktek Kerja
Lapangan
Tujuan :
1. Meningkatkan,
memperluas dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan Mahasiswa-mahasiwi
sebagai bekal untuk memasuki lapangan pekerjaan yang sesuai dengan program
pendidikan yang ditetapkan.
2. Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap etis, profesionalisme,
nasionalisme yang di perlukan Mahasiswa-mahasiswi untuk memasuki lapangan
kerja.
3. Memberikan
kesempatan bagi Mahasiswa-mahasiswi untuk menyesuaikan diri pada suasana
lingkungan kerja yang sebenarnya.
4. Memberikan
kesempatan bagi Mahasiswa-mahasiswi untuk mendapatkan pengalaman kerja
yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan dalam
pelayanan kesehatan Farmasi, Rumah Sakit dan Penyuluhan obat kepada masyarakat.
5. Mengenal kegiatan-kegiatan penyelenggaraan program kesehatan
masyarakat serta menyeluruh, baik ditinjau dari aspek administratif maupun
teknis operasional.
6. Memperoleh
masukan dan umpan baik guna memperbaiki dan mengembangkan penyelenggaraan
pendidikan di Politeknik Kesehatan Medan Jurusan Farmasi.
BAB II
TINJAUAN
UMUM RUMAH SAKIT
2.1 Rumah Sakit
2.1.1 Defenisi Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan
karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang
harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh
masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (UU
Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009).
Upaya kesehatan adalah setiap
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan,
pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau
masyarakat. (UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009).
Di
Indonesia, Rumah Sakit merupakan rujukan pelayanan kesehatan untuk Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama upaya penyembuhan dan pemulihan,
sebab Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila
dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat,
keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan
keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Pengaturan
penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a.
Mempermudah akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan;
b. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat,
lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
c. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
d.
Memberikan kepastian hukum kepada pasien,
masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
2.1.2 Tugas Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
pada BAB III Pasal 4 Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna.
2.1.3 Fungsi Rumah Sakit
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Bab III Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit.
b.
Pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d.
Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan.
Guna
melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi yaitu
menyelenggarakan pelayanan medik,
pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan,
pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan, serta administrasi
dan keuangan. Jadi empat fungsi dasar rumah sakit adalah pelayanan penderita,
pendidikan, penelitian dan kesehatan masyarakat.
1. Pelayanan Penderita
Pelayanan
penderita yang langsung di rumah sakit terdiri atas pelayanan medik, pelayanan
farmasi dan pelayanan keperawatan di samping itu, untuk mendukung pelayanan
medis, rumah sakit juga mengadakan pelayanan berbagai jenis laboratorium
pelayanan penderita melibatkan pemeriksaan dan diagnosa, pengobatan kesakitan
atau luka, pengobatan, pencegahan, rehabilitasi, perawatan, pemulihan dan pelayanan tertentu
lainnya.
2. Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan
merupakan fungsi penting di rumah sakit modern, baik yang berafiliasi atau tidak suatu universitas. Pendidikan sebagai suatu fungsi rumah sakit
atas dua bentuk utama, yaitu:
· Pendidikan dan pelatihan profesi kesehatan
Mencakup Dokter, Apoteker, Perawat, Rekam
Medik, Ahli Gizi, Teknisi Rontgen, Laboran dan Administrator Rumah Sakit.
·
Pendidikan dan pelatihan penderita
Merupakan suatu fungsi rumah sakit yang
sangat penting dalam suatu lingkup yang jarang disadari oleh masyarakat.
Hal ini mencakup:
a. Pendidikan khusus dalam bidang rehabilitasi, psikiatri, sosial dan fisik
b. Pendidikan khusus dalam perawatan misalnya, mendidik penderita diabetes
atau penderita kelainan jantung untuk merawat penyakitnya.
c. Pendidikan tentang obat dan untuk meningkatkan kepatuhan, mencegah
penyalahgunaan obat dan salah penggunaan obat dan untuk meningkatkan hasil terapi yang
optimal dalam penggunaan obat yang sesuai dan tepat.
3. Penelitian
Rumah
Sakit melakukan penelitian sebagai suatu fungsi dengan maksud utama:
a. Memajukan pengetahuan medik tentang penyakit dan peningkatan atau perbaikan pelayanan rumah sakit
b. Pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi penderita misalnya, pengembangan dan penyempurnaan prosedur
pembedahan yang baru.
4. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Yaitu suatu upaya penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus
atau masalah yang timbul kepada pihak yang mempunyai fasilitas lebih lengkap
dan fasilitas yang lebih tinggi.
2.1.4
Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit
Berdasarkan
UU. No. 44/2009 tentang Rumah Sakit : Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan
dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum memberikan
pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Khusus
memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu
berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau
kekhususan lainnya.
Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit
publik dan Rumah Sakit privat. Rumah Sakit publik dapat dikelola
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah
diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan
Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit
publik yang dikelola Pemerintah dan
Pemerintah Daerah tidak dapat
dialihkan menjadi Rumah Sakit privat. Rumah Sakit privat dikelola oleh badan
hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah
memenuhi persyaratan dan standar rumah
sakit pendidikan. Rumah Sakit pendidikan ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan. Rumah
Sakit pendidikan merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan
penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran,
pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga
kesehatan lainnya. Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk
Jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
2.1.5
Klasifikasi Rumah Sakit Umum
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Berdasarkan
Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 340/Menkes/Per/III/2010 yaitu :
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah
Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A
b. Rumah Sakit Umum Kelas B
c. Rumah Sakit Umum Kelas C
d. Rumah Sakit Umum Kelas D
Klasifikasi
Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan
b. Sumber Daya Manusia
c. Peralatan
d. Sarana dan Prasarana
e. Administrasi dan Manajemen
Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas
dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik
Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas)
Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub
Spesialis.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum
Kelas A meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik
Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis
Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis,
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan
Penunjang Non Klinik.
Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik
Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga
Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus
dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh)
hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat
darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari
Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi,
Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi. Pelayanan
Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga
Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin,
Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan
Kedokteran Forensik. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari
Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti,
Pedodonsi dan Penyakit mulut.
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari
pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari
Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi, Mata,
Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan
Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut. Pelayanan Penunjang Klinik
terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi
Instrumen dan Rekam Medik. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari
pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan
Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi,
Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan
Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan
jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18
(delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai
tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing
minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang
dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 3 (tiga)
orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis
sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada
masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1
(satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. Untuk Pelayanan Medik
Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi
spesialis sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada
masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1
(satu) orang dokter subspesialis sebagaitenaga tetap. Perbandingan tenaga
keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan
sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan
Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar
yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan
kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.
Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur
organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas,
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur
keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal,
serta administrasi umum dan keuangan.Tata laksana meliputi tatalaksana
organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP),
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical
Staff by laws.
Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas
dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik
Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan
Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum
Kelas B meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik
Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis
Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis,
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan
Penunjang Non Klinik.
Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik
Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga
Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat
darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan
melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan
stabilisasi sesuai dengan standar.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari
Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi,
Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik. Pelayanan Medik Spesialis
Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi
Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan
Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik
dan Kedokteran Forensik.
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari
Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti. Pelayanan
Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan
kebidanan. Pelayanan Medik Subspesialis
2 (dua) dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi : Bedah, Penyakit
Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Penunjang Klinik
terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi
Instrumen dan Rekam Medik. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari
pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan
Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi,
Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan
Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan
jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12
(dua belas) orang dokter umum dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga
tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing-masing minimal 3 (tiga)
orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga
tetap. Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal
2 (dua) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu ) orang dokter
spesialis sebagai tenaga tetap.
Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada
masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 4
orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. Pada
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik
Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter subspesialis
dengan 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap. Perbandingan
tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga
keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang
berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar
yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan
yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 200
(dua ratus) buah.
Administrasi dan manajemen
terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling
sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur
pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan
pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana
meliputi Tatalaksana Organisasi, Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Hospital by Laws dan Medical Staff by Laws.
Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas
dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik
Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum
Kelas C meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik
Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis
Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan
Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pelayanan
Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus
dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) hari
seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat,
melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari
Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan. Pelayanan
Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Pelayanan
Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi,
Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri
dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan
Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar
Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan
jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9
(sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga
tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2
(dua) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter
spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. Pada setiap
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter
spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga
tetap pada pelayanan yang berbeda. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat
tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan
di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar
yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi harus
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah
tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.
Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur
organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur
keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal,
serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana meliputi Tatalaksana
Organisasi, Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan
Hospital by Laws dan Medical Staff by Laws.
Rumah Sakit Umum Kelas D
harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua)
Pelayanan Medik Spesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit
Umum Kelas D meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan
Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang
Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pelayanan Medik Umum terdiri
dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan
Ibu Anak/Keluarga Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan
pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu
dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat,
melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. Pelayanan Medik
Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan
spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah,
Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium
dan Radiologi.
Pelayanan Keperawatan dan
Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan
Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik Pelayanan Penunjang
Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur,
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance,
Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan
Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan
jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4
(empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1
(satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. Perbandingan tenaga
keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan
sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan
Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar
yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi harus
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah
tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.
Administrasi dan manajemen
terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling
sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur
pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan
pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata kelola
meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional
prosedur (SOP), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan
Medical Staff by laws.
2.2
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Menurut UU No 44/2009 tentang rumah sakit Instalasi Farmasi
harus melaksanakan pengelolaan
alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah dengan sistem satu pintu.
Instalasi farmasi adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan,
mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi
serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit.
Sistem satu pintu adalah bahwa rumah sakit hanya memiliki satu kebijakan
kefarmasian termasuk pembuatan formularium pengadaan, dan pendistribusian alat
kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang bertujuan untuk
mengutamakan kepentingan pasien.
Menurut SK Menkes RI No.
1197/MENKES/SK/X/2004 Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang apoteker dan
dibantu oleh beberapa staf yang bertanggung jawab pada direktur umum dan
operasional berperan dalam merencanakan, menyediakan, menyimpan, menyiapkan,
meracik, mendistribusikan obat yang aman dan rasional di rumah sakit. Instalasi
Farmasi merupakan tempat yang layak untuk menerapkan pelayanan kefarmasian yang
bersifat klinis karena di rumah sakit dapat dilakukan interaksi Farmasis,
Dokter, Perawat dan Pasien.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada Standar Pelayanan Farmasi Rumah sakit
yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan tahun 2004.
Pelayanan Farmasi dibedakan atas 2 bagian
besar, yaitu pelayanan Farmasi Produk dan pelayanan Farmasi Klinis.
a. Pelayanan Farmasi Produk meliputi :
1. Perencanaan Perbekalan Farmasi
2. Pengadaan Perbekalan Farmasi
3. Penerimaan Perbekalan Farmasi
4. Penyimpanan Perbekalan Farmasi
5. Pengemasan kembali
6. Distribusi dan penyerahan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
7. Penyediaan Informasi dan Edukasi bagi staf medis dan tenaga kesehatan
lainnya.
b. Pelayanan Farmasi Klinis
1. Melakukan Konseling
2. Monitoring efek samping obat
3. Pemantauan penggunaan obat
4. Pengkajian penggunaan obat
5. Pencampuran obat suntik secara aseptis
6. Menganalisa efektivitas biaya
7. Penentuan kadar obat dalam darah
8. Penggunaan obat sitostatika
2.3 Pelayanan Farmasi Rumah
Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi
Di Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan
di Rumah Sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hla tersebut
diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi
rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan
kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan
obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi
semua lapisan masyarakat.
Filsafah dan Tujuan Pelayanan Farmasi
Rumah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan
rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat
yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua
lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang
farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut.
Tujuan pelayanan farmasi ialah
:
a. Melangsungkan pelayanan
farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat
darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional
berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan
Edukasi) mengenai obat
d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan
aturan-aturan yang berlaku
e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui
analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui
analisa, telaahdan evaluasi pelayanan
g. Mengadakan penelitian di
bidang farmasi dan peningkatan metoda.
2.4 Formularium
Formularium adalah himpunan obat yang
diterima/disetujui oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk
digunakan di rumahsakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan.
Evaluasi obat untuk formularium meliputi pengusulan
penambahan atau penghapusan obat dari formularium, pengkajian usulan, dan
pengambilan keputusan.
Obat yang diusulkan harus dilengkapi dengan nama generik,
nama dagang, sumber pemasok, penggolongan obat menurut American Hospital
Formulary Service Drug Information. Klasifikasi farmakologi, indikasi terapi,
bentuk sediaan, ketersediaan hayati dan farmakokinetik obat, rentang dosis,
data efek samping dan toksisitas obat.
Kegunaan sistem formularium di Rumah Sakit :
· Membantu meyakinkan mutu dan ketepatan penggunaan obat dalam Rumah Sakit.
· Sebagai bahan edukasi bagi staf medik tentang terapi obat yang benar.
· Memberi manfaat yang tinggi dengan biaya yang minimal.
2.5 Central Sterilized Supply
Departement (CSSD)
Central
Sterilized Supply Departement (CSSD) merupakan fasilitas penunjang pelayanan
sterilisasi yang diperlukan untuk perawatan, klinik, kamar bedah, maupun
peralatan-peralatan yang harus digunakan dalam keadaan steril.
Kegiatan
CSSD meliputi :
· Penerimaan barang yang akan disterilkan.
· Proses sterilisasi (pencucian, pengeringan, pembungkusan, penandaan dan
pemberian indikator).
· Sterilisasi meliputi ruangan peralatan, klinik, kamar bedah, dan
peralatan.
· Penyimpanan.
· Penyaluran.
Pada umumnya semua unit fungsional yang
melayani pasien memerlukan pelayanan sterilisasi, hanya jenis dan volumenya
yang berbeda. Instalasi ini dipimpin oleh seorang yang bertanggungjawab kepada
Direktorat Umum dan Operasional serta bertugas untuk menyelenggarakan,
mengkoordinasi, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kebutuhan
steril.
Langganan:
Postingan (Atom)