Selasa, 02 Juli 2013

Rumah Sakit PBL



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Visi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dengan misi membuat rakyat sehat. Adapun strategi utama (Grand Strategy) Kementrian Kesehatan RI adalah menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan serta meningkatkan pembiayaan kesehatan.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinabungan.
Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia termasuk rumah sakit. Rumah sakit yang merupakan salah satu dari sarana kesehatan, merupakan  rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama menyelenggarakan  upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi pasien.
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam keputusan Menteri Kesehatan No.1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang standar pelayanan rumah sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistim pelayanan rumah sakit yang berorientasi kepada  pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk ditempatkan sebagai tenaga kesehatan yang handal ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah Praktek Belajar Lapangan (PBL) bagi calon Ahli Madya Farmasi (D3). Praktek belajar lapangan ini dilaksanakan diberbagai institusi diantaranya adalah di RSUP. H. Adam Malik.
RSUP. H. Adam Malik merupakan rumah sakit kelas A, yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik luas. Selain sebagai tempat pelayanan juga berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan mahasiswa di bidang kesehatan.
Praktek belajar lapangan di RSUP. H. Adam Malik meliputi :
a.    Orientasi yang berhubungan dengan pengenalan RSUP. H. Adam Malik  secara umum.
b.    Penerimaan materi mengenai rumah sakit secara umum, dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).
c.    Melaksanakan dan mempelajari perbekalan Farmasi di Pokja/ Depo
d.    Melakukan diskusi dengan pembimbing sehubungan dengan kegiatan Praktek Belajar Lapangan (PBL) dan penulisan laporan.
Menyusun laporan kerja berdasarkan hasil pengamatan selama Praktek Belajar Lapangan (PBL).
1.2  Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Tujuan :
           1.    Meningkatkan, memperluas dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan Mahasiswa-mahasiwi sebagai bekal untuk memasuki lapangan pekerjaan yang sesuai dengan program pendidikan yang ditetapkan.
           2.    Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap etis, profesionalisme, nasionalisme yang di perlukan Mahasiswa-mahasiswi untuk memasuki lapangan kerja.
           3.    Memberikan kesempatan bagi Mahasiswa-mahasiswi untuk menyesuaikan diri pada suasana lingkungan kerja yang sebenarnya.
           4.    Memberikan kesempatan bagi Mahasiswa-mahasiswi  untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kesehatan Farmasi, Rumah Sakit dan Penyuluhan obat kepada masyarakat.
           5.    Mengenal kegiatan-kegiatan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat serta menyeluruh, baik ditinjau dari aspek administratif maupun teknis operasional.
           6.    Memperoleh masukan dan umpan baik guna memperbaiki dan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Kesehatan Medan Jurusan Farmasi.
BAB II
TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT
2.1 Rumah Sakit
     2.1.1 Defenisi Rumah Sakit
            Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (UU Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009).
            Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. (UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009).
            Di Indonesia, Rumah Sakit merupakan rujukan pelayanan kesehatan untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama upaya penyembuhan dan pemulihan, sebab Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a.    Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
b.    Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
c.    Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
d.    Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
2.1.2 Tugas Rumah Sakit
           Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit  pada BAB III Pasal 4 Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
2.1.3 Fungsi Rumah Sakit
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi :
a.    Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b.    Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d.    Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
       Guna melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi yaitu menyelenggarakan  pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan, serta administrasi dan keuangan. Jadi empat fungsi dasar rumah sakit adalah pelayanan penderita, pendidikan, penelitian dan kesehatan masyarakat.
1.    Pelayanan Penderita
Pelayanan penderita yang langsung di rumah sakit terdiri atas pelayanan medik, pelayanan farmasi dan pelayanan keperawatan di samping itu, untuk mendukung pelayanan medis, rumah sakit juga mengadakan pelayanan berbagai jenis laboratorium pelayanan penderita melibatkan pemeriksaan dan diagnosa, pengobatan kesakitan atau luka, pengobatan, pencegahan, rehabilitasi, perawatan, pemulihan dan pelayanan tertentu lainnya.
2.   Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan merupakan fungsi penting di rumah sakit modern, baik yang berafiliasi atau tidak suatu universitas. Pendidikan sebagai suatu fungsi rumah sakit atas dua bentuk utama, yaitu:
·      Pendidikan dan pelatihan profesi kesehatan
Mencakup Dokter, Apoteker, Perawat, Rekam Medik, Ahli Gizi, Teknisi Rontgen, Laboran dan Administrator Rumah Sakit.
·         Pendidikan dan pelatihan penderita
Merupakan suatu fungsi rumah sakit yang sangat penting dalam suatu lingkup yang jarang disadari oleh masyarakat.
Hal ini mencakup:
a.   Pendidikan khusus dalam bidang rehabilitasi, psikiatri, sosial dan fisik
b.   Pendidikan khusus dalam perawatan misalnya, mendidik penderita diabetes atau penderita kelainan jantung untuk merawat penyakitnya.
c.   Pendidikan tentang obat dan untuk meningkatkan kepatuhan, mencegah penyalahgunaan obat dan salah penggunaan obat dan untuk meningkatkan hasil terapi yang optimal dalam penggunaan obat yang sesuai dan tepat.
3.   Penelitian
Rumah Sakit melakukan penelitian sebagai suatu fungsi dengan maksud utama:
a.   Memajukan pengetahuan medik tentang penyakit dan peningkatan atau perbaikan pelayanan rumah sakit
b.   Pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi penderita misalnya, pengembangan dan penyempurnaan prosedur pembedahan yang baru.
4.    Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Yaitu suatu upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah yang timbul kepada pihak yang mempunyai fasilitas lebih lengkap dan fasilitas yang lebih tinggi.
2.1.4   Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit
Berdasarkan UU. No. 44/2009 tentang Rumah Sakit : Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. Rumah Sakit publik  dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan  Pemerintah Daerah  tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat. Rumah Sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar  rumah sakit pendidikan. Rumah Sakit pendidikan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan. Rumah Sakit pendidikan merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya. Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan.

2.1.5 Klasifikasi Rumah Sakit Umum
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 340/Menkes/Per/III/2010 yaitu :
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A
b. Rumah Sakit Umum Kelas B
c. Rumah Sakit Umum Kelas C
d. Rumah Sakit Umum Kelas D
Klasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan
b. Sumber Daya Manusia
c. Peralatan
d. Sarana dan Prasarana
e. Administrasi dan Manajemen
Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.  Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi. Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit mulut.
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter  spesialis sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagaitenaga tetap. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.
Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas, Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.Tata laksana meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik. Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.  Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi : Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 4 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. Pada Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.  Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.
        Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana meliputi Tatalaksana Organisasi, Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Hospital by Laws dan Medical Staff by Laws.
Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
 Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.
Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana meliputi Tatalaksana Organisasi, Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Hospital by Laws dan Medical Staff by Laws.
       Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
       Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan Radiologi.
       Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.
       Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata kelola meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
2.2  Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Menurut UU No 44/2009  tentang rumah sakit Instalasi Farmasi harus melaksanakan pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah  dengan sistem satu pintu.
            Instalasi farmasi adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit.  
Sistem satu pintu adalah bahwa rumah sakit hanya memiliki satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium pengadaan, dan pendistribusian alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien. 
Menurut SK Menkes RI No. 1197/MENKES/SK/X/2004 Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa staf yang bertanggung jawab pada direktur umum dan operasional berperan dalam merencanakan, menyediakan, menyimpan, menyiapkan, meracik, mendistribusikan obat yang aman dan rasional di rumah sakit. Instalasi Farmasi merupakan tempat yang layak untuk menerapkan pelayanan kefarmasian yang bersifat klinis karena di rumah sakit dapat dilakukan interaksi Farmasis, Dokter, Perawat dan Pasien.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Standar Pelayanan Farmasi Rumah sakit yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan tahun 2004.
Pelayanan Farmasi dibedakan atas 2 bagian besar, yaitu pelayanan Farmasi Produk dan pelayanan Farmasi Klinis.
a.    Pelayanan Farmasi Produk meliputi :
1.   Perencanaan Perbekalan Farmasi
2.   Pengadaan Perbekalan Farmasi
3.   Penerimaan Perbekalan Farmasi
4.   Penyimpanan Perbekalan Farmasi
5.   Pengemasan kembali
6.   Distribusi dan penyerahan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
7.   Penyediaan Informasi dan Edukasi bagi staf medis dan tenaga kesehatan lainnya.
b.    Pelayanan Farmasi Klinis
1.   Melakukan Konseling
2.   Monitoring efek samping obat
3.   Pemantauan penggunaan obat
4.   Pengkajian penggunaan obat
5.   Pencampuran obat suntik secara aseptis
6.   Menganalisa efektivitas biaya
7.   Penentuan kadar obat dalam darah
8.   Penggunaan obat sitostatika
2.3      Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.  1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan di Rumah Sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hla tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Filsafah dan Tujuan Pelayanan Farmasi Rumah  adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut.
Tujuan pelayanan farmasi ialah :
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaahdan evaluasi pelayanan
g. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
2.4       Formularium
            Formularium adalah himpunan obat yang diterima/disetujui oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk digunakan di rumahsakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan.
Evaluasi obat untuk formularium meliputi pengusulan penambahan atau penghapusan obat dari formularium, pengkajian usulan, dan pengambilan keputusan.
Obat yang diusulkan harus dilengkapi dengan nama generik, nama dagang, sumber pemasok, penggolongan obat menurut American Hospital Formulary Service Drug Information. Klasifikasi farmakologi, indikasi terapi, bentuk sediaan, ketersediaan hayati dan farmakokinetik obat, rentang dosis, data efek samping dan toksisitas obat.
Kegunaan sistem formularium di Rumah Sakit :
·      Membantu meyakinkan mutu dan ketepatan penggunaan obat dalam Rumah Sakit.
·      Sebagai bahan edukasi bagi staf medik tentang terapi obat yang benar.
·      Memberi manfaat yang tinggi dengan biaya yang minimal.
2.5      Central Sterilized Supply Departement (CSSD)
           Central Sterilized Supply Departement (CSSD) merupakan fasilitas penunjang pelayanan sterilisasi yang diperlukan untuk perawatan, klinik, kamar bedah, maupun peralatan-peralatan yang harus digunakan dalam keadaan steril.
           Kegiatan CSSD meliputi :
·      Penerimaan barang yang akan disterilkan.
·      Proses sterilisasi (pencucian, pengeringan, pembungkusan, penandaan dan pemberian indikator).
·      Sterilisasi meliputi ruangan peralatan, klinik, kamar bedah, dan peralatan.
·      Penyimpanan.
·      Penyaluran.
Pada umumnya semua unit fungsional yang melayani pasien memerlukan pelayanan sterilisasi, hanya jenis dan volumenya yang berbeda. Instalasi ini dipimpin oleh seorang yang bertanggungjawab kepada Direktorat Umum dan Operasional serta bertugas untuk menyelenggarakan, mengkoordinasi, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kebutuhan steril.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar